Kamis, 18 Oktober 2012

Fiqih Qurban



dakwatuna.com - Berqurban merupakan bagian dari Syariat Islam yang sudah ada semenjak manusia ada. Ketika putra-putra nabi Adam AS diperintahkan berqurban. Maka Allah SWT menerima qurban yang baik dan diiringi ketakwaan dan menolak qurban yang buruk. Allah SWT berfirman:

وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَيْ ءَادَمَ بِالْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنْ أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الآخَرِ قَالَ لأَقْتُلَنَّكَ قَالَ إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ
“Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putra Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan qurban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): “Aku pasti membunuhmu!” Berkata Habil: “Sesungguhnya Allah hanya menerima (korban) dari orang-orang yang bertaqwa” (QS Al-Maaidah 27).
Qurban lain yang diceritakan dalam Al-Qur’an adalah qurban keluarga Ibrahim AS, saat beliau diperintahkan Allah SWT untuk mengurbankan anaknya, Ismail AS. Disebutkan dalam surat As-Shaaffaat 102: “Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”. Kemudian qurban ditetapkan oleh Rasulullah SAW sebagai bagian dari Syariah Islam, syiar dan ibadah kepada Allah SWT sebagai rasa syukur atas nikmat kehidupan.

Disyariatkannya Qurban
Disyariatkannya qurban sebagai simbol pengorbanan hamba kepada Allah SWT, bentuk ketaatan kepada-Nya dan rasa syukur atas nikmat kehidupan yang diberikan Allah SWT kepada hamba-Nya. Hubungan rasa syukur atas nikmat kehidupan dengan berqurban yang berarti menyembelih binatang dapat dilihat dari dua sisi.
Pertama, bahwa penyembelihan binatang tersebut merupakan sarana memperluas hubungan baik terhadap kerabat, tetangga, tamu dan saudara sesama muslim. Semua itu merupakan fenomena kegembiraan dan rasa syukur atas nikmat Allah SWT kepada manusia, dan inilah bentuk pengungkapan nikmat yang dianjurkan dalam Islam:
“Dan terhadap nikmat Tuhanmu maka hendaklah kamu menyebut-nyebutnya (dengan bersyukur)” (QS Ad-Dhuhaa 11).
Kedua, sebagai bentuk pembenaran terhadap apa yang datang dari Allah SWT. Allah menciptakan binatang ternak itu adalah nikmat yang diperuntukkan bagi manusia, dan Allah mengizinkan manusia untuk menyembelih binatang ternak tersebut sebagai makanan bagi mereka. Bahkan penyembelihan ini merupakan salah satu bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT.
Berqurban merupakan ibadah yang paling dicintai Allah SWT di hari Nahr, sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat At-Tirmidzi dari ‘Aisyah RA. bahwa Nabi SAW bersabda:
“Tidaklah anak Adam beramal di hari Nahr yang paling dicintai Allah melebihi menumpahkan darah (berqurban). Qurban itu akan datang di hari Kiamat dengan tanduk, bulu dan kukunya. Dan sesungguhnya darah akan cepat sampai di suatu tempat sebelum darah tersebut menetes ke bumi. Maka perbaikilah jiwa dengan berqurban”.

Definisi Qurban
Kata qurban yang kita pahami, berasal dari bahasa Arab, artinya pendekatan diri, sedangkan maksudnya adalah menyembelih binatang ternak sebagai sarana pendekatan diri kepada Allah. Arti ini dikenal dalam istilah Islam sebagai udhiyah. Udhiyah secara bahasa mengandung dua pengertian, yaitu kambing yang disembelih waktu Dhuha dan seterusnya, dan kambing yang disembelih di hari ‘Idul Adha. Adapun makna secara istilah, yaitu binatang ternak yang disembelih di hari-hari Nahr dengan niat mendekatkan diri (taqarruban) kepada Allah dengan syarat-syarat tertentu (Syarh Minhaj).

Hukum Qurban
Hukum qurban menurut jumhur ulama adalah sunnah muaqqadah sedang menurut mazhab Abu Hanifah adalah wajib. Allah SWT berfirman:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ2
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah” (QS Al-Kautsaar: 2).
Rasulullah SAW bersabda:
من كان له سعة ولم يضح فلا يقربن مصلانا
“Siapa yang memiliki kelapangan dan tidak berqurban, maka jangan dekati tempat shalat kami” (HR Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim).
Dalam hadits lain: “Jika kalian melihat awal bulan Zulhijah, dan seseorang di antara kalian hendak berqurban, maka tahanlah rambut dan kukunya (jangan digunting)” (HR Muslim).
Bagi seorang muslim atau keluarga muslim yang mampu dan memiliki kemudahan, dia sangat dianjurkan untuk berqurban. Jika tidak melakukannya, menurut pendapat Abu Hanifah, ia berdosa. Dan menurut pendapat jumhur ulama dia tidak mendapatkan keutamaan pahala sunnah.

Binatang yang Boleh Diqurbankan
Adapun binatang yang boleh digunakan untuk berqurban adalah binatang ternak (Al-An’aam), unta, sapi dan kambing, jantan atau betina. Sedangkan binatang selain itu seperti burung, ayam dll tidak boleh dijadikan binatang qurban. Allah SWT berfirman:
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka” (QS Al-Hajj 34).
Kambing untuk satu orang, boleh juga untuk satu keluarga. Karena Rasulullah SAW menyembelih dua kambing, satu untuk beliau dan keluarganya dan satu lagi untuk beliau dan umatnya. Sedangkan unta dan sapi dapat digunakan untuk tujuh orang, baik dalam satu keluarga atau tidak, sesuai dengan hadits Rasulullah SAW:
عن جابرٍ بن عبد الله قال: نحرنا مع رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وسَلَّم بالحُديبيةِ البدنةَ عن سبعةٍ والبقرةَ عن سبعةٍ
Dari Jabir bin Abdullah, berkata “Kami berqurban bersama Rasulullah SAW di tahun Hudaibiyah, unta untuk tujuh orang dan sapi untuk tujuh orang” (HR Muslim).
Binatang yang akan diqurbankan hendaknya yang paling baik, cukup umur dan tidak boleh cacat. Rasulullah SAW bersabda:
“Empat macam binatang yang tidak sah dijadikan qurban: 1. Cacat matanya, 2. sakit, 3. pincang dan 4. kurus yang tidak berlemak lagi “ (HR Bukhari dan Muslim).
Hadits lain:
“Janganlah kamu menyembelih binatang ternak untuk qurban kecuali musinnah (telah ganti gigi, kupak). Jika sukar didapati, maka boleh jadz’ah (berumur 1 tahun lebih) dari domba.” (HR Muslim).
Musinnah adalah jika pada unta sudah berumur 5 tahun, sapi umur dua tahun dan kambing umur 1 tahun, domba dari 6 bulan sampai 1 tahun. Dibolehkan berqurban dengan hewan kurban yang mandul, bahkan Rasulullah SAW berqurban dengan dua domba yang mandul. Dan biasanya dagingnya lebih enak dan lebih gemuk.

Pembagian Daging Qurban
Orang yang berqurban boleh makan sebagian daging qurban, sebagaimana firman Allah SWT:
“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi`ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur” (QS Al-Hajj 36).
Hadits Rasulullah SAW:
“Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya” (HR Ahmad).
Bahkan dalam hal pembagian disunnahkan dibagi tiga. Sepertiga untuk dimakan dirinya dan keluarganya, sepertiga untuk tetangga dan teman, sepertiga yang lainnya untuk fakir miskin dan orang yang minta-minta. Disebutkan dalam hadits dari Ibnu Abbas menerangkan qurban Rasulullah SAW bersabda:
“Sepertiga untuk memberi makan keluarganya, sepertiga untuk para tetangga yang fakir miskin dan sepertiga untuk disedekahkan kepada yang meminta-minta” (HR Abu Musa Al-Asfahani).
Tetapi orang yang berkurban karena nadzar, maka menurut mazhab Hanafi dan Syafi’i, orang tersebut tidak boleh makan daging qurban sedikitpun dan tidak boleh memanfaatkannya.

Waktu Penyembelihan Qurban
Waktu penyembelihan hewan qurban yang paling utama adalah hari Nahr, yaitu Raya ‘Idul Adha pada tanggal 10 Zulhijah setelah melaksanakan shalat ‘Idul Adha bagi yang melaksanakannya. Adapun bagi yang tidak melaksanakan shalat ‘Idul Adha seperti jamaah haji dapat dilakukan setelah terbit matahari di hari Nahr. Adapun hari penyembelihan menurut Jumhur ulama, yaitu madzhab Hanafi, Maliki dan Hambali berpendapat bahwa hari penyembelihan adalah tiga hari, yaitu hari raya Nahr dan dua hari Tasyrik, yang diakhiri dengan tenggelamnya matahari. Pendapat ini mengambil alasan bahwa Umar RA, Ali RA, Abu Hurairah RA, Anas RA, Ibnu Abbas dan Ibnu Umar RA mengabarkan bahwa hari-hari penyembelihan adalah tiga hari. Dan penetapan waktu yang mereka lakukan tidak mungkin hasil ijtihad mereka sendiri tetapi mereka mendengar dari Rasulullah SAW (Mughni Ibnu Qudamah 11/114).
Sedangkan mazhab Syafi’i dan sebagian mazhab Hambali juga diikuti oleh Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa hari penyembelihan adalah 4 hari, Hari Raya ‘Idul Adha dan 3 Hari Tasyrik. Berakhirnya hari Tasyrik dengan ditandai tenggelamnya matahari. Pendapat ini mengikuti alasan hadits, sebagaimana disebutkan Rasulullah SAW:
“Semua hari Tasyrik adalah hari penyembelihan” (HR Ahmad dan Ibnu Hibban). Berkata Al-Haitsami:” Hadits ini para perawinya kuat”. Dengan adanya hadits shahih ini, maka pendapat yang kuat adalah pendapat mazhab Syafi’i.

Tata Cara Penyembelihan Qurban
Berqurban sebagaimana definisi di atas yaitu menyembelih hewan qurban, sehingga menurut jumhur ulama tidak boleh atau tidak sah berqurban hanya dengan memberikan uangnya saja kepada fakir miskin seharga hewan qurban tersebut, tanpa ada penyembelihan hewan qurban. Karena maksud berqurban adalah adanya penyembelihan hewan qurban kemudian dagingnya dibagikan kepada fakir miskin. Dan menurut jumhur ulama yaitu mazhab Imam Malik, Ahmad dan lainnya, bahwa berqurban dengan menyembelih kambing jauh lebih utama dari sedekah dengan nilainya. Dan jika berqurban dibolehkan dengan membayar harganya akan berdampak pada hilangnya ibadah qurban yang disyariatkan Islam tersebut. Adapun jika seseorang berqurban, sedangkan hewan qurban dan penyembelihannya dilakukan ditempat lain, maka itu adalah masalah teknis yang dibolehkan. Dan bagi yang berqurban, jika tidak bisa menyembelih sendiri diutamakan untuk menyaksikan penyembelihan tersebut, sebagaimana hadits riwayat Ibnu Abbas RA:
“Hadirlah ketika kalian menyembelih qurban, karena Allah akan mengampuni kalian dari mulai awal darah keluar”.
Ketika seorang muslim hendak menyembelih hewan qurban, maka bacalah: “Bismillahi Wallahu Akbar, ya Allah ini qurban si Fulan (sebut namanya), sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah SAW:
“Bismillahi Wallahu Akbar, ya Allah ini qurban dariku dan orang yang belum berqurban dari umatku” (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi).
Bacaan boleh ditambah sebagaimana Rasulullah SAW memerintahkan pada Fatimah AS:
“Wahai Fatimah, bangkit dan saksikanlah penyembelihan qurbanmu, karena sesungguhnya Allah mengampunimu setiap dosa yang dilakukan dari awal tetesan darah qurban, dan katakanlah:” Sesungguhnya shalatku, ibadah (qurban) ku, hidupku dan matiku lillahi rabbil ‘alamiin, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan oleh karena itu aku diperintahkan, dan aku termasuk orang yang paling awal berserah diri” (HR Al-Hakim dan Al-Baihaqi)

Berqurban dengan Cara Patungan
Qurban dengan cara patungan, disebutkan dalam hadits dari Abu Ayyub Al-Anshari:
“Seseorang di masa Rasulullah SAW berqurban dengan satu kambing untuk dirinya dan keluarganya. Mereka semua makan, sehingga manusia membanggakannya dan melakukan apa yang ia lakukan” (HR Ibnu Majah dan At-Tirmidzi).
Berkata Ibnul Qoyyim dalam Zaadul Ma’ad:
“Di antara sunnah Rasulullah SAW bahwa qurban kambing boleh untuk seorang dan keluarganya walaupun jumlah mereka banyak sebagaimana hadits Atha bin Yasar dari Abu Ayyub Al-Anshari. Disebutkan dalam hadits Rasulullah SAW.
عن أبي الأسود السلمي، عن أبيه، عن جده قال: كنت سابع سبعة مع رسول الله -صلَّى الله عليه وسلَّم- في سفره، فأدركنا الأضحى. فأمرنا رسول الله -صلَّى الله عليه وسلم-، فجمع كل رجل منا درهما، فاشترينا أضحية بسبعة دراهم. وقلنا: يا رسول الله، لقد غلينا بها. فقال: (إن أفضل الضحايا أغلاها، وأسمنها) قال: ثم أمرنا رسول الله -صلَّى الله عليه وسلم-، فأخذ رجل برِجل، ورجل برِجل، ورجل بيد، ورجل بيد، ورجل بقرن، ورجل بقرن، وذبح السابع، وكبروا عليها جميعا.
Dari Abul Aswad As-Sulami dari ayahnya, dari kakeknya, berkata: Saat itu kami bertujuh bersama Rasulullah saw, dalam suatu safar, dan kami mendapati hari Raya ‘Idul Adha. Maka Rasulullah SAW memerintahkan kami untuk mengumpulkan uang setiap orang satu dirham. Kemudian kami membeli kambing seharga 7 dirham. Kami berkata:” Wahai Rasulullah SAW harganya mahal bagi kami”. Rasulullah SAW bersabda:” Sesungguhnya yang paling utama dari qurban adalah yang paling mahal dan paling gemuk”. Kemudian Rasulullah SAW memerintahkan pada kami. Masing-masing orang memegang 4 kaki dan dua tanduk sedang yang ketujuh menyembelihnya, kemudian kami semuanya bertakbir” (HR Ahmad dan Al-Hakim).
Dan berkata Ibnul Qoyyim dalam kitabnya ‘Ilamul Muaqi’in setelah mengemukakan hadits tersebut: “Mereka diposisikan sebagai satu keluarga dalam bolehnya menyembelih satu kambing bagi mereka. Karena mereka adalah sahabat akrab. Oleh karena itu sebagai sebuah pembelajaran dapat saja beberapa orang membeli seekor kambing kemudian disembelih. Sebagaimana anak-anak sekolah dengan dikoordinir oleh sekolahnya membeli hewan qurban kambing atau sapi kemudian diqurbankan. Dalam hadits lain diriwayatkan oleh Ahmad dari Ibnu Abbas, datang pada Rasulullah SAW seorang lelaki dan berkata:
“Saya berkewajiban qurban unta, sedang saya dalam keadaan sulit dan tidak mampu membelinya”. Maka Rasulullah SAW memerintahkan untuk membeli tujuh ekor kambing kemudian disembelih”.


(dalam hal ini ada pendapat yang berbeda mengenai qurban secara kolektif. lihat link http://hizbut-tahrir.or.id/2011/11/02/hukum-seputar-qurban/ )

Hukum Menjual Bagian Qurban
Orang yang berqurban tidak boleh menjual sedikitpun hal-hal yang terkait dengan hewan qurban seperti, kulit, daging, susu dll dengan uang yang menyebabkan hilangnya manfaat barang tersebut. Jumhur ulama menyatakan hukumnya makruh mendekati haram, sesuai dengan hadits:
“Siapa yang menjual kulit hewan qurban, maka dia tidak berqurban” (HR Hakim dan Baihaqi).
Kecuali dihadiahkan kepada fakir-miskin, atau dimanfaatkan maka dibolehkan. Menurut mazhab Hanafi kulit hewan qurban boleh dijual dan uangnya disedekahkan. Kemudian uang tersebut dibelikan pada sesuatu yang bermanfaat bagi kebutuhan rumah tangga.

Hukum Memberi Upah Tukang Jagal Qurban
Sesuatu yang dianggap makruh mendekati haram juga memberi upah tukang jagal dari hewan qurban. Sesuai dengan hadits dari Ali RA:
“Rasulullah SAW memerintahkanku untuk menjadi panitia qurban (unta) dan membagikan kulit dan dagingnya. Dan memerintahkan kepadaku untuk tidak memberi tukang jagal sedikitpun”. Ali berkata:” Kami memberi dari uang kami” (HR Bukhari).

Hukum Berqurban Atas Nama Orang yang Meninggal
Berqurban atas nama orang yang meninggal jika orang yang meninggal tersebut berwasiat atau wakaf, maka para ulama sepakat membolehkan. Jika dalam bentuk nadzar, maka ahli waris berkewajiban melaksanakannya. Tetapi jika tanpa wasiat dan keluarganya ingin melakukan dengan hartanya sendiri, maka menurut jumhur ulama seperti mazhab Hanafi, Maliki dan Hambali membolehkannya. Sesuai dengan apa yang dilakukan Rasulullah SAW, beliau menyembelih dua kambing yang pertama untuk dirinya dan yang kedua untuk orang yang belum berqurban dari umatnya. Orang yang belum berqurban berarti yang masih hidup dan yang sudah mati. Sedangkan mazhab Syafi’i tidak membolehkannya. Anehnya, mayoritas umat Islam di Indonesia mengikuti pendapat jumhur ulama, padahal mereka mengaku pengikut mazhab Syafi’i.
Kategori Penyembelihan
Amal yang terkait dengan penyembelihan dapat dikategorikan menjadi empat bagian. Pertama, hadyu; kedua, udhiyah sebagaimana diterangkan di atas; ketiga, aqiqah; keempat, penyembelihan biasa. Hadyu adalah binatang ternak yang disembelih di Tanah Haram di hari-hari Nahr karena melaksanakan haji Tamattu dan Qiran, atau meninggalkan di antara kewajiban atau melakukan hal-hal yang diharamkan, baik dalam haji atau umrah, atau hanya sekedar pendekatan diri kepada Allah SWT sebagai ibadah sunnah. Aqiqah adalah kambing yang disembelih terkait dengan kelahiran anak pada hari ketujuh sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah. Jika yang lahir lelaki disunnahkan 2 ekor dan jika perempuan satu ekor.
Sedangkan selain bentuk ibadah di atas, masuk ke dalam penyembelihan biasa untuk dimakan, disedekahkan atau untuk dijual, seperti seorang yang melakukan akad nikah. Kemudian dirayakan dengan walimah menyembelih kambing. Seorang yang sukses dalam pendidikan atau karirnya kemudian menyembelih binatang sebagai rasa syukur kepada Allah SWT dll. Jika terjadi penyembelihan binatang ternak dikaitkan dengan waktu tertentu, upacara tertentu dan keyakinan tertentu maka dapat digolongkan pada hal yang bid’ah, sebagaimana yang terjadi di beberapa daerah. Apalagi jika penyembelihan itu tujuannya untuk syetan atau Tuhan selain Allah maka ini adalah jelas-jelas sebuah bentuk kemusyrikan.
Penutup
Sesuatu yang perlu diperhatikan bagi umat Islam adalah bahwa berqurban (udhiyah), qurban (taqarrub) dan berkorban (tadhiyah), ketiganya memiliki titik persamaan dan perbedaan. Qurban (taqarrub), yaitu upaya seorang muslim melakukan pendekatan diri kepada Allah dengan amal ibadah baik yang diwajibkan maupun yang disunnahkan. Rasulullah SAW bersabda:
Sesungguhnya Allah berfirman (dalam hadits Qudsi): “Siapa yang memerangi kekasih-Ku, niscaya aku telah umumkan perang padanya. Tidaklah seorang hamba mendekatkan diri pada-Ku (taqarrub) dengan sesuatu yang paling Aku cintai, dengan sesuatu yang aku wajibkan. Dan jika hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri kepada-Ku dengan yang sunnah, maka Aku mencintainya. Jika Aku telah mencintainya, maka Aku menjadi pendengarannya dimana ia mendengar, menjadi penglihatannya dimana ia melihat, tangannya dimana ia memukul dan kakinya, dimana ia berjalan. Jika ia meminta, niscaya Aku beri dan jika ia minta perlindungan, maka Aku lindungi” (HR Bukhari).
Berqurban (udhiyah) adalah salah satu bentuk pendekatan diri kepada Allah dengan mengorbankan sebagian kecil hartanya, untuk dibelikan binatang ternak. Menyembelih binatang tersebut dengan persyaratan yang sudah ditentukan. Sedangkan berkorban (tadhiyah) mempunyai arti yang lebih luas yaitu berkorban dengan harta, jiwa, pikiran dan apa saja untuk tegaknya Islam. Dalam suasana dimana umat Islam di Indonesia sedang terkena musibah banjir, dan mereka banyak yang menjadi korban. Maka musibah ini harus menjadi pelajaran berarti bagi umat Islam. Apakah musibah ini disebabkan karena mereka menjauhi Allah SWT dan menjauhi ajaran-Nya? Yang pasti, musibah ini harus lebih mendekatkan umat Islam kepada Allah (taqqarub ilallah). Melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Dan yang tidak tertimpa musibah banjir ini dituntut untuk memberikan kepeduliannya dengan cara berkorban dan memberikan bantuan kepada mereka yang terkena musibah. Dan di antara bentuk pendekatan diri kepada Allah dan bentuk pengorbanan kita dengan melakukan qurban penyembelihan sapi dan kambing pada hari Raya ‘Idul Adha dan Hari Tasyrik. Semoga Allah menerima qurban kita dan meringankan musibah ini, dan yang lebih penting lagi menyelamatkan kita dari api neraka.
(SSC/hdn)

Rabu, 17 Oktober 2012

Gaya Hidup Sehat ala Rasulullah



Jaman sekarang, meraih hidup sehat tidaklah mudah, apalagi di ibukota. Polusi kendaraan dimana-mana, gaya hidup yang serba cepat, kesibukan yang menumpuk membuat sebagian orang tak mampu merasakan nikmatnya hidup sehat. Konsumsi makanan yang kurang sehat seperti fastfood, jarangnya berolahraga dikarenakan kesibukan yang padat. Manusia terjebak pada pola hidup yang serba praktis dan cepat, sehingga membuat kesehatan menjadi mahal harganya.

Salah satu nikmat dari Allah yang sering kita lalaikan dan lupa untuk kita syukuri adalah nikmat sehat, pada saat kita sakit barulah terasa bahwa kesehatan itu sangat penting dan berarti dalam hidup kita. Coba bayangkan, kalau kita sakit semua jadwal yang sudah kita atur akan jadi berantakan, semua jadi tertunda dan pastinya semua tugas dan kewajiban akan terbengkalai. Karena itu kita harus pandai-pandai mensyukuri nikmat sehat itu dengan cara menjaganya. Rasulullah adalah teladan yang paling baik, begitupun dalam hal kesehatan Rasul SAW sudah memberitahu kita untuk memelihara hidup sehat itu sendiri.

Berikut adalah beberapa pola hidup sehat yang dianjurkan oleh Rasulullah:

1. Makan secukupnya
Telah termaktub dalam surat cintaNya QS.Thaha ayat 81:
Artinya: makanlah di antara rezki yang baik yang telah Kami berikan kepadamu, dan janganlah melampaui batas padanya, yang menyebabkan kemurkaan-Ku menimpamu. dan Barangsiapa ditimpa oleh kemurkaan-Ku, Maka Sesungguhnya binasalah ia.
Ayat ini menegaskan kepada kita bahwa janganlah kita berlebihan dalam makan karena akan berdampak buruk bagi kesehatan kita. Berbagai penyakit dapat muncul kalau kita sembarangan dan tidak mengatur pola makan kita dengan baik.
Makan adalah salah satu sarana untuk mendapatkan energi agar dapat melanjutkan aktifitas. Namun, jika kita makan terlampau kenyang juga tak baik untuk kesehatan kita, bisa menyebabkan kegemukan dan jika terlalu kenyang kita pun akan menjadi malas untuk melakukan aktifitas selanjutnya. Makan secukupnya sesuai dengan kadar kemampuan lambung kita untuk menampungnya dan memprosesnya menjadi energi, juga tak boleh makan terlampau sedikit karena kita akan cepat kehabisan energi dan akhirnya lemas saat beraktifitas.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Rasul menyatakan bahwa hendaknya manusia hendaknya menjaga keseimbangan tubuhnya, sepertiga untuk makanan, sepertiga untuk air dan sepertiga untuk udara. Karena itu, tindakan berlebihan dalam makan sungguh tidak sesuai dengan ajaran Rasul SAW.

2. Tidur yang cukup
Setelah seharian beraktifitas, tubuh kita perlu beristirahat. Tidur yang cukup untuk ukuran orang dewasa adalah sekitar 6-8 jam. Tidur cukup sangat penting untuk menjaga kesehatan tubuh kita, apalagi untuk kita yang berstatus sebagai pekerja, tidur cukup dapat meningkatkan daya konsentrasi saat bekerja. Kalau tubuh kita kekurangan tidur, maka kita akan sulit untuk berkonsentrasi, tubuh kita terasa lemas, dan sulit untuk berpikir jernih. Dan buat kita yang berstatus sebagai pencari ilmu, maka kita akan terancam gangguan mengantuk di kelas. Bagaimana kita akan dapat menyerap ilmu yang disampaikan sang guru/dosen bila kita mengantuk? sungguh sebuah kerugian besar bukan?

3. Berolahraga
Dengan berolahraga, maka peredaran kita akan menjadi lancar, pembakaran kalori menjadi energi bisa menjadi optimal. Banyak berolahraga dapat menjauhkan kita dari berbagai macam penyakit, karena itu kita tak boleh malas dalam berolahraga. Minimal satu kali satu minggu, untuk menyeimbangkan gerak otot dan memperlancar asupan oksigen ke dalam otak sehingga meningkatkan daya konsentrasi. Olahraga tak mesti di tempat fitness yang mahal, berjalan kaki atau bersepeda termasuk sarana olahraga yang mudah dan murah.

4. Bangun Pagi/ Subuh
Ketika fajar menjelang, atau ketika subuh. Udara masih bersih dari polusi, sehingga sangat bagus untuk kesehatan paru-paru. Bangunlah lebih pagi untuk mendapatkan asupan udara bersih bagi paru-paru kita. Dengan bangun lebih pagi, kita juga bisa merencanakan apa yang akan kita lakukan secara lebih cermat dan tak terburu-buru. Agar bisa bangun lebih pagi, maka kita pun harus bisa tidur lebih awal.

5. Puasa Senin-Kamis
Selain berpahala, dengan berpuasa di hari Senin dan Kamis memberikan waktu bagi lambung kita untuk beristirahat. Bayangkan, setiap hari lambung kita disuruh bekerja keras untuk mencerna makanan setiap pagi, siang dan malam. Saat berpuasa, lambung kita akan beristirahat dan memproses makanan yang belum tercerna sebelumnya, juga dapat menyaring racun yang mungkin tersimpan dalam tubuh kita karena proses pencernaan makanan yang kurang sempurna.

6. Menjaga Kebersihan
Satu hal lagi yang tak kalah pentingnya dalam gaya hidup sehat adalah menjaga kebersihan. Tempat yang kotor rentan menyebabkan penyakit, maka dari itu islam sangat menganjurkan untuk menjaga kebersihan diri, tempat tinggal, dan juga pakaian. Bahkan Rasulullah sendiri juga mengatakan bahwa kebersihan itu merupakan sebagian daripada iman. Maka, dengan menjaga kebersihan juga akan berdampak positif bagi kesehatan kita.
Demikian ulasan singkat tentang gaya hidup sehat dengan mencontoh pada Rasulullah SAW. Semoga bermanfaat.

sumber : http://kesehatan.kompasiana.com/medis/2012/03/15/gaya-hidup-sehat-ala-rasulullah/

Rabu, 03 Oktober 2012

Pentingnya Makanan Halal Bagi Muslim

“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah setan karena setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (Q.S. al-Baqarah [2]: 168)

Sa’ad bin Abi Waqash pernah meminta doa kepada Rasulullah saw. agar dirinya dijadikan orang yang doa-doanya diijabah. “Ya Rasulullah, doakan kepada Allah agar aku menjadi orang yang dikabulkan doanya oleh Allah,” ungkapnya. Rasulullah saw. menjawab, “Wahai Sa’ad, perbaikilah makananmu (makanlah makanan yang halal) niscaya engkau akan menjadi orang yang selalu dikabulkan doanya. Demi jiwaku yang berada di tangan-Nya, sungguh jika ada seseorang yang memasukkan makanan haram ke dalam perutnya, tidak akan diterima amal-amalnya selama empat puluh hari dan bagi seorang hamba yang dagingnya tumbuh dari hasil menipu dan riba, maka neraka lebih layak baginya” (H.R ath-Thabrani).
Setidaknya, ada tiga hal penting yang disampaikan Rasulullah saw. dalam hadits ini, yaitu (1) perintah agar senantiasa memakan makanan yang halal dan menjauhi makanan haram, kemudian (2) makanan yang halal merupakan sebab terkabulnya doa dan sebaliknya, (3) makanan haram akan menghalangi diijabahnya doa-doa dan tertolaknya amal kebaikan.

Bagi seorang Muslim, mengonsumsi makanan halal dan menjauhi makanan haram adalah sebuah keniscayaan dan sesuatu yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Perbuatan tersebut menentukan kualitas keimanan dan ketaatannya di sisi Allah Swt. Memaksakan diri untuk mengonsumsi makanan haram tanpa alasan yang dibenarkan, sama artinya dengan menjerumuskan diri kepada kebinasaan. Bukan tanpa alasan Allah dan Rasul-Nya menetapkan aturan yang ketat dalam masalah makanan ini. Tujuannya tidak lain adalah agar akal, jiwa, dan raga manusia senantiasa terjaga sehingga amal ibadah yang kita lakukan bisa optimal dan diterima Allah Swt. Dalam Al Qur’an, Allah Swt. telah memerintahkan para utusan-Nya, ”Wahai para rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik dan kerjakanlah amal saleh. Sesungguhnya, Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (Q.S. al-Mu’minuun [23]: 51).

Maksud makanan yang baik-baik dalam ayat ini adalah makanan yang halal lagi baik. Mengonsumsi makanan yang halal lagi baik diperintahkan terlebih dahulu sebelum mengerjakan amal saleh. Mengapa? Karena mengonsumsi makanan yang halal akan membantu kita untuk melaksanakan amal saleh.

Demikian pula, Allah Swt. melarang kita mengonsumsi makanan yang kotor dan haram karena itu akan berpengaruh negatif terhadap fisik, hati, dan akhlak serta terhalangnya hubungan kita dengan Allah Swt., lahirnya kegelisahan, tidak terkabulnya doa-doa, dan tertolaknya amal ibadah. Rasulullah saw. bersabda, ”Barang siapa memperoleh harta dengan cara yang haram, kemudian ia menyedekahkannya, maka hal itu tidak akan mendatangkan pahala dan dosanya ditimpakan kepadanya” (H.R. Ibnu Hibban).

Ibnu Umar pun berkata, ”Barang siapa membeli baju dengan sepuluh ribu dirham, tetapi dari sepuluh ribu dirham tersebut ada satu dirham yang haram, maka Allah tidak menerima amalnya selama baju itu masih menempel di tubuhnya.”

Itulah sebabnya para salafus saleh sangat berhati-hati dan selektif terhadap apa-apa yang akan masuk ke dalam mulut dan perut mereka. Mereka lebih suka kelaparan daripada menyengajakan diri memakan makanan yang haram atau meragukan. ’Aisyah pernah menceritakan bahwa Abu Bakar mempunyai pembantu yang selalu menyediakan makanan untuknya. Suatu kali, pembantu tersebut membawa makanan, lalu ia pun memakannya. Setelah tahu bahwa makanan tersebut didapatkan dengan cara yang haram, dengan serta-merta ia memasukkan jari tangannya ke kerongkongan, kemudian ia muntahkan kembali makanan yang baru saja masuk ke dalam perutnya.
Karena nilai pentingnya, Islam telah menetapkan beberapa prinsip penting yang mengatur masalah halal haram, khususnya yang terkait makanan dan minuman ini, yaitu sebagai berikut.

1. Makanan yang diperbolehkan adalah makanan yang halal lagi baik
Dalam Al Qur’an, perintah makan terulang sebanyak 27 kali dalam berbagai konteks dan arti. Uniknya, ketika berbicara tentang jenis makanan yang harus dikonsumsi, Al Qur’an selalu menekankan salah satu dari dua sifat, yaitu halal dan thayyib. Bahkan, ada empat ayat yang menggandengkan kedua sifat ini, yaitu dalam Q.S. al-Baqarah (2): 168, Q.S. al-Maa’idah (5): 88, Q.S. al-Anfaal (8): 69; dan Q.S. an-Nahl (16): 144.

Andaipun terpisah (tidak digandengkan), kedua kata ini tetap saling menguatkan. Misalnya, dalam Q.S. al-Baqarah (2) ayat 172, Allah Swt. berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah.” Dalam ayat ini, yang disebut hanya kata thayyib. Namun, ayat ini sejatinya masih berhubungan dengan ayat sebelumnya (ayat 168-171) yang berbicara tentang makanan halal.

Rangkaian kedua sifat ini menunjukkan bahwa makan yang kita konsumsi harus memenuhi syarat halal dan thayyib. Oleh karena itu, ada makanan yang statusnya halal, tetapi tidak thayyib. Begitu juga sebaliknya, zatnya thayyib, tetapi tidak halal. Terpenuhinya syarat halal dan thayyib ini akan mendatangkan keberkahan pada makanan yang kita konsumsi.

Kata halal dalam bahasa Arab berasal dari kata halla yang berarti ’lepas’ atau ’tidak terikat’.  Secara terminologis, halal berarti ”hal-hal yang boleh dan dapat dilakukan karena bebas atau tidak terikat dengan ketentuan-ketentuan yang melarangnya”. Selain itu, berarti pula sebagai ”segala sesuatu yang bebas dari bahaya duniawi dan ukhrawi”. Halal berarti pula “dibolehkannya sesuatu oleh Allah Swt. berdasar suatu prinsip yang sesuai dengan aturan-Nya”. Dengan demikian, makna halal menyiratkan pula akan pentingnya semangat spiritual dalam memperoleh dan mengonsumsi makanan.

Para fuqaha membagi halal ini ke dalam dua bagian, yaitu halal zat atau jenisnya dan halal cara memperolehnya. Makanan yang halal dari segi zatnya adalah semua makanan, kecuali bangkai (binatang yang mengembuskan nyawanya tanpa disembelih secara sah, kecuali ikan dan belalang), khamr (termasuk semua yang memabukkan), babi dan turunannya, binatang buas dan bertaring, binatang pemakan kotoran, darah yang mengalir, dan sebagainya (lihat Q.S. al-Baqarah [2]: 173). Sementara itu, halal dari segi cara memperolehnya adalah setiap makanan yang didapatkan dengan cara-cara yang dibenarkan agama, bukan melalui cara-cara yang batil dan merugikan orang lain, seperti mencuri, menipu, riba, dan sebagainya.

Selain halal, Allah Swt. mensyaratkan agar makanan yang kita konsumsi bernilai thayyib. Kata thayyib sendiri berarti ’lezat’, ’baik’, ’sehat’, ’menenteramkan’ dan ’paling utama’.  Dalam konteks makanan, kata thayyib berarti makanan yang tidak kotor dari segi zatnya atau rusak (kadaluwarsa) atau bercampur benda-benda najis dan diharamkan. Selain itu, ada yang mengartikannya sebagai makanan yang dapat mengundang selera bagi yang akan mengonsumsinya serta tidak membahayakan fisik serta akalnya; dan ada juga yang mengartikan sebagai makanan yang sehat, proporsional, dan aman. Dalam arti, makanan itu baik, seimbang, dan sesuai untuk kesehatan tubuh. Karena itu, sebuah makanan dikatakan thayyib apabila memiliki setidaknya dua prasyarat, yaitu (1) memiliki kandungan gizi yang cukup dan (2) aman serta sehat untuk dikonsumsi.

Dengan memerhatikan aspek halal dan thayyib tersebut, kita akan mendapatkan keberkahan atau kebaikan yang melimpah dari makanan yang kita konsumsi. Allah Swt. berfirman, ”Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah” (Q.S. al-Baqarah [2]: 172).

2. Dilarang makan dengan melampaui batas
Segala sesutu ada aturannya, ada takaran dan kapasitasnya. Ketika kita melanggar aturan atau berbuat melebihi takaran yang semestinya, kemudharatan dan kecelakaanlah yang akan kita dapatkan. Hal ini berlaku pula dalam hal makan. Allah Swt. telah mendesain perut kita sedemikian rupa, termasuk kapasitas dan cara kerja.

Karena itu, Rasulullah saw. memberikan teladan tentang cara memperlakukan perut kita secara baik. Beliau bersabda, “Tidak ada satu tempat pun yang dipenuhi Anak Adam yang lebih buruk daripada perutnya. Cukuplah bagi ia beberapa suap makanan saja, asal dapat menegakkan tulang rusuknya” (H.R. Ahmad dan at-Tirmidzi).

Terlampau banyak makan akan menutup hati dan pikiran, mendatangkan kemalasan, hilangnya sensitivitas, serta akan memupuk egoisme. Yang tidak kalah ”menyeramkan”, terlalu banyak makan berpotensi mendatangkan penyakit. Coba kita urut penyakit-penyakit degeneratif yang ada sekarang. Sebagian besar bersumber dari perut yang tidak diatur dengan baik. Benar apabila ada yang mengatakan bahwa “sumber segala penyakit adalah memasukkan makanan di atas makanan”. Karena perut bisa menjadi “rumah penyakit”, berpantang dan tidak berlebihan adalah pangkal segala obat.
Tidak melampaui batas berarti pula proporsional dan seimbang. Baik menurut kita belum tentu baik menurut orang lain. Baik bagi bayi belum tentu baik menurut orang dewasa. Baik menurut orang sakit belum tentu baik menurut orang sehat. Es jeruk itu baik bagi orang yang kekurangan vitamin C, tetapi buruk bagi orang yang terkena serangan asma atau sakit gigi. Daging kambing itu baik bagi orang yang kurang darah, tetapi sangat berbahaya bagi penderita darah tinggi, dan sebagainya. Seimbang artinya sesuai dengan kebutuhan, tidak terlalu berlebihan atau berkekurangan, komposisi gizinya mencukupi, tidak pula melampaui batas kewajaran. Allah Swt. berfirman, ”Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya, Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan” (Q.S. Al A’raaf: 31).

3. Jangan mengharamkan makanan yang dihalalkan dan menghalalkan makanan yang diharamkan Allah Swt.
Allah Swt. Maha Mengetahui apa yang terbaik baik hamba-hamba-Nya. Jika suatu makanan membahayakan fisik, mengacaukan pikiran, dan membawa efek negatif lainnya, niscaya Allah akan mengharamkannya, demikian pula sebaliknya. Karena itu, terlarang bagi kita untuk mengharamkan suatu makanan yang telah dihalalkan Allah untuk kita konsumsi, kecuali ada dalil yang membenarkannya atau alasan yang dapat dipertanggungjawabkan keshahihannya. Allah Swt. berfirman, ”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya, Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas” (Q.S. Al Maa’idah: 87). Í

sumber :
http://syaamilquran.com/pentingnya-makanan-halal.html